Australian and Austro-paedophilian
Pelaku Tindak Paedofilia Buronan Interpol Perancis Ditangkap di Bali
Denpasar, Kompas - Warga negara Perancis, Heller Michel Rene (55), kini harus mendekam di ruang tahanan Kepolisian Daerah Bali. Heller ditangkap jajaran reserse kriminal Kepolisian Resor Karangasem pada Rabu (9/3), menyusul surat dari Kedutaan Besar Perancis di Jakarta yang menyatakan Heller adalah buronan pihak Kepolisian Perancis dalam kasus paedofilia (pelecehan seksual terhadap anak-anak-Red) di negaranya.
Penangkapan dan penahanan Heller, yang sudah menetap lima tahun di Singaraja tersebut, diungkapkan Wakil Kepala Detasemen 88/Anti Teror Polda Bali Komisaris Budi Wasono di Denpasar, Kamis (10/3). "Penangkapan tersangka dilakukan berdasar surat dari NCB Interpol Mabes Polri dan surat dari Interpol Perancis. Kami sedang menunggu konfirmasi dari Interpol Perancis," kata Budi.
Penangkapan warga negara asing yang terlibat kasus paedofilia beberapa kali terjadi di Bali, di antaranya kasus William Stuart Brown, seorang warga negara Australia yang bunuh diri di kamar selnya pada bulan Mei 2004. Brown, mantan diplomat Australia yang menetap dan menjadi pengajar bahasa di Desa Jasri Karangasem, dinyatakan bersalah melakukan tindak pelecehan seksual terhadap anak dan divonis 13 tahun penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Karangasem.
Budi mengatakan, terkait penangkapan warga asing, Polda Bali memiliki kewenangan menahan tersangka selama 20 hari. Selama penahanan, lanjut Budi Wasono, tim penyidik Polda Bali akan mengumpulkan informasi mengenai kegiatan Heller selama lima tahun di Bali.
Keterangan sejumlah saksi menyebutkan, Heller sangat akrab dengan anak-anak di lingkungannya. Rumah Heller di Lovina Singaraja juga diakui kerap dikunjungi anak-anak yang ingin bermain di kolam renang milik Heller. Ketika informasi ini dikonfirmasikan, Budi membenarkannya.
"Kami sedang mengumpulkan keterangan, termasuk apakah yang bersangkutan juga melakukan tindak kejahatan pelecehan seksual di sini," kata Budi. "Hingga saat ini kami belum mendapat informasi atau laporan apakah ada korban serupa di Bali. Kejahatannya itu dilakukan di negaranya," ujarnya menambahkan.
Dari pengakuan tersangka, Heller belum pernah pulang ke negaranya sejak menetap di Bali sejak September 1999. Ia pertama kali datang ke Bali tahun 1996 sebagai wisatawan. Tahun 1997, Heller membeli sebidang tanah di Singaraja. Sejak tahun 1999, ia tercatat menetap di kawasan Lovina, Singaraja. Heller ditangkap tim reserse Polres Karangasem saat berada di sebuah bungalow di Karangasem. Ketika ditangkap dia sedang sendirian di kamar. (cok)
Denpasar, Kompas - Warga negara Perancis, Heller Michel Rene (55), kini harus mendekam di ruang tahanan Kepolisian Daerah Bali. Heller ditangkap jajaran reserse kriminal Kepolisian Resor Karangasem pada Rabu (9/3), menyusul surat dari Kedutaan Besar Perancis di Jakarta yang menyatakan Heller adalah buronan pihak Kepolisian Perancis dalam kasus paedofilia (pelecehan seksual terhadap anak-anak-Red) di negaranya.
Penangkapan dan penahanan Heller, yang sudah menetap lima tahun di Singaraja tersebut, diungkapkan Wakil Kepala Detasemen 88/Anti Teror Polda Bali Komisaris Budi Wasono di Denpasar, Kamis (10/3). "Penangkapan tersangka dilakukan berdasar surat dari NCB Interpol Mabes Polri dan surat dari Interpol Perancis. Kami sedang menunggu konfirmasi dari Interpol Perancis," kata Budi.
Penangkapan warga negara asing yang terlibat kasus paedofilia beberapa kali terjadi di Bali, di antaranya kasus William Stuart Brown, seorang warga negara Australia yang bunuh diri di kamar selnya pada bulan Mei 2004. Brown, mantan diplomat Australia yang menetap dan menjadi pengajar bahasa di Desa Jasri Karangasem, dinyatakan bersalah melakukan tindak pelecehan seksual terhadap anak dan divonis 13 tahun penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Karangasem.
Budi mengatakan, terkait penangkapan warga asing, Polda Bali memiliki kewenangan menahan tersangka selama 20 hari. Selama penahanan, lanjut Budi Wasono, tim penyidik Polda Bali akan mengumpulkan informasi mengenai kegiatan Heller selama lima tahun di Bali.
Keterangan sejumlah saksi menyebutkan, Heller sangat akrab dengan anak-anak di lingkungannya. Rumah Heller di Lovina Singaraja juga diakui kerap dikunjungi anak-anak yang ingin bermain di kolam renang milik Heller. Ketika informasi ini dikonfirmasikan, Budi membenarkannya.
"Kami sedang mengumpulkan keterangan, termasuk apakah yang bersangkutan juga melakukan tindak kejahatan pelecehan seksual di sini," kata Budi. "Hingga saat ini kami belum mendapat informasi atau laporan apakah ada korban serupa di Bali. Kejahatannya itu dilakukan di negaranya," ujarnya menambahkan.
Dari pengakuan tersangka, Heller belum pernah pulang ke negaranya sejak menetap di Bali sejak September 1999. Ia pertama kali datang ke Bali tahun 1996 sebagai wisatawan. Tahun 1997, Heller membeli sebidang tanah di Singaraja. Sejak tahun 1999, ia tercatat menetap di kawasan Lovina, Singaraja. Heller ditangkap tim reserse Polres Karangasem saat berada di sebuah bungalow di Karangasem. Ketika ditangkap dia sedang sendirian di kamar. (cok)